Penangkapan terhadap IAPM alias Igo (28 th) pada Senin (10/8) berawal dari informasi terkait jaringan peredaran ganja di sekitar Hamadi, kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Rabu.
Dijelaskan, awalnya ada informasi terkait peredaran narkoba di sekitar Hamadi sehingga anggota mendalami laporan tersebut.
Saat ditangkap tersangka membawa 15 paket ganja siap edar dan setelah dimintai keterangannya, Ipo mengaku masih menyimpan ganja di rumah keluarganya di jalan Perikanan Hamadi.
Anggota kemudian mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan ganja disimpan di dalam lemari pakaian sehingga ganja yang diamankan seluruhnya sekitar satu kilogram.
Igo yang ditangkap tanpa melakukan perlawanan mengaku ganja-ganja itu miliknya, kata Urbinas yang didampingi Kasat Reskoba Iptu Julkifli Sinaga.
Kasat Narkoba menambahkan, saat ini tersangka Igo beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
Igo akan dikenakan pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tambah Iptu Julkifli.