Tiga pengedar ganja yang ditangkap yaitu JAHA (22), FFF (20) dan AW 18, Sabtu (31/10) malam, kata Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally.
Dia menyatakan, penangkapan ketiga pengedar itu saat anggota Yonif 413 Raider melakukan razia dan mengamankan dua orang, yakni JAHA dan FFF beserta enam paket berisi ganja.
Hasil pemeriksaan terungkap ganja tersebut diperoleh dari AW yang bermukim di Kampung Mosso, sehingga dilakukan koordinasi dengan Polsek Muara Tami.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota mengamankan AW, kata Jubelina seraya menambahkan, ganja yang dibeli seharga Rp1 juta per paket.
Tersangka JAHA yang mengaku membeli ganja dari AW dan akan mengedarkannya di wilayah Abepura yang sudah dilakukan sejak 2018.
Sedangkan FFF hanya mengantar JAHA untuk mengambil ganja di Kampung Mosso dengan mendapatkan imbalan Rp200.000, kata Jubelina.
AKP Jubelina mengatakan, selain enam paket ganja juga disita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp1 juta, uang Papua Nugini sebanyak 20 kina dan empat handphone.
Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, kata AKP Jubelina Wally.