Timika (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Papua mengharapkan agar kebijakan terkait relaksasi konstekstual Papua yang diputuskan terkait penanganan pandemi COVID-19 dapat disosialisasikan dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat
Ketua KIP Papua Wilhelmus Pigai yang dihubungi dari Timika, Jumat, mengatakan jajarannya mengapresiasi kerja keras Pemprov Papua dalam penanganan pandemi COVID-19 , termasuk dalam hal memberikan layanan informasi publik secara periodik.
"Transpransi informasi dan kebijakan publik di tengah pandemi COVID-19 sangat diperlukan sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan pelayanan informasi yang akurat, benar, dan tak menyesatkan sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” jelas Wilhelmus.
Sebelumnya dalam rapat bersama Pemprov Papua dengan Forkopimda dengan melibatkan bupati/wali kota se-Papua pada Rabu (3/6), semua pihak sepakat untuk melakukan relaksasi aturan berkaitan pembatasan sosial menyikapi semakin meluasnya persebaran wabah pandemi COVID-19.
Diberlakukannya relaksasi tersebut seperti perpanjangan aktivitas warga Papua di luar rumah dari sebelumnya hanya hingga pukul 14.00 WIT ke pukul 18.00 WIT maupun dibukanya akses penerbangan dan pelayaran dengan syarat-syarat khusus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat semata-mata untuk mempermudah warga dapat mengakses sumber-sumber ekonomi untuk menopang kebutuhan hidup keluarga.
Menurut Wilhelmus, keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam menyebarluaskan informasi dan kebijakan yang diputuskan itu menjadi sangat penting agar informasi itu bisa sampai di tingkat pemerintahan yang paling bawah.
Mantan anggota DPRD Mimika dan DPRP itu juga meminta pemerintah dalam hal ini badan publik perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait penanganan pandemi COVID-19 di Papua.
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pandemi COVID-19 mengancam hajat hidup orang banyak, maka kami berharap agar layanan informasi publik dapat dilakukan dalam waktu dan jam yang sama, serta wajib disampaikan secara serta merta sesuai Pasal 10 Undang-Uandang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat harus selektif dan berhati-hati dalam memperoleh informasi dan tak mudah percaya dengan informasi atau berita-berita hoaks.
“Kami berharap masyarakat tetap mematuhi imbauan pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan. Mari kita berkolaborasi membangun kultur transparansi di tanah Papua,” kata Wilhelmus.
Komisi Informasi Provinsi Papua telah membentuk tim pemantauan layanan informasi publik darurat kesehatan COVID-19.
Dalam pemantuan ini, diharapkan jumlah dan jenis informasi yang disampaikan badan publik dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan mandiri, mengatasi kesimpangsiuran informasi, hoax maupun disinformasi.
Tim pemantauan itu juga akan memberikan advokasi kepada kabupaten-kabupaten yang terpapar pandemi COVID-19.
“Hasil kerja tim pemantauan akan menghasilkan rekomendasi dalam rangka perbaikan pelayanan informasi publik dimasa pandemi COVID-19 di Papua. Sa Jaga Ko, Ko Jaga Sa, Kitorang Pasti Selamat,” ujar Wilhelmus.