Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi empat lokasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Sabtu.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Lokasi pengurusan SIM Keliling di Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Jakarta Utara dan Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot. Jakarta Selatan Kampus Trilogi Kalibata dan Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Adapun syarat perpanjangan masa berlaku SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui layanan Bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.