Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) kejahatan yang terjadi di wilayah pegunungan tengah Provinsi Papua.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Togar Rafilion di Wamena, mengatakan bahwa barang bukti itu berupa minuman keras, sabu-sabu, dan ganja.
"Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini kami musnahkan sejumlah barang bukti," katanya.
Kejari Jayawijaya, kata dia, terus memperbaiki kinerja agar berkarya lebih baik, sebagaimana pesan Jaksa Agung dalam pidatonya agar di tengah kesulitan yang serba-COVID-19 staf harus bisa mencari solusi untuk tetap berkarya bagi masyarakat.
"Yang menjadi perhatian buat kami itu bagaimana kami lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti tema kami 'Terus Bergerak dan Berkarya'," katanya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jayawijaya Nurmin menyebutkan tiga karton minuman jenis vodka dan beer merupakan separuh dari 128 karton yang diselundupkan ke Kabupaten Yalimo beberapa waktu lalu.
"Total 128 karton. Adapun yang dimusnahkan di Polsek Yalimo sebanyak 125 karton. Jadi, yang kami terima cuma tiga karton," katanya.
Kejaksaan juga memusnahkan 34 pohon ganja di sekitar Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, kemudian memusnahkan sejumlah minuman keras oplosan.
"Untuk ganja kering, total kurang lebih 41 gram dan sabu-sabu 1,24 gram," katanya.
Pelaku atau pemilik barang-barang bukti yang dimusnahkan itu, kata dia, sudah menjalani hukuman.