Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan memberikan lampu hijau atau izin bagi masyarakat yang ingin melaksanakan salat Id Idul Adha di masjid, meskipun pandemi masih mewabah.
"Dianjurkan bisa di masjid masing-masing lingkungan, asalkan syarat utama mengutamakan protokol kesehatan. Gunakan masker, membawa alat salat, sajadah yang steril dari covid dan paling penting jaga jarak shaf saat salat," ucap Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin di Makassar, Jumat.
Sementara bagi jamaah yang sudah berstatus reaktif setelah tes cepat, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Suspek pada istilah baru, diimbau agar tetap berada di rumah serta melaksanakan salat Id di rumahnya masing-masing, dan sebaiknya tidak ikut berjamaah.
Rudy mengatakan, keputusan ini sudah dibicarakan dengan Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, tokoh agama, muballig dan beberapa komponen lainnya. Namun demikian, pemerintah tetap berusaha meminimalisir berkumpulnya orang-orang dalam satu tempat agar dampak yang ditimbulkan tidak terlalu besar.
Sedangkan untuk pelaksanaan salat Id di lapangan, dia menegaskan, itu masih dilarang, karena diperkirakan akan menimbulkan penumpukan orang dengan skala besar. Maka dari itu dibolehkan di masjid masing-masing, karena berada di daerah pemukiman warga setempat dan potensi penyebarannya kecil.
Tidak hanya itu, pihaknya mengklaim hasil kajian epidemiologi untuk angka reproduksi (Rt) COVID-19 sejauh ini di Makassar, sudah mengalami penurunan dibawah angka 1 yakni 0,9 atau berkurang dari satu orang yang terpapar.
Selain itu, tim terpadu terus melakukan pengawasan di semua titik keramaian dengan memberikan edukasi termasuk berjaga dan memeriksa suhu tubuh dan surat keterangan bebas Covid pada arus masuk keluar orang di perbatasan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makasaar nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19.
"Saya minta camat dan lurah berkoordinasi lebih awal dimana saja masjid yang akan melaksanakan salat Id. Termasuk dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Ini harus dilakukan supaya bisa diantisipasi lebih awal," papar Guru Besar Universitas Hasanuddin itu.
Pengawasan Pemotongan Hewan Kurban
Mengenai dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masjid atau di tempat tertentu usai salat id, hal itu dapat menimbulkan kerumunan orang, Rudy kembali mengingatkan Kota Makassar masih masuk kategori zona merah. Ia mengimbau agar masyarakat tidak berbondong-bondong menyaksikan penyembelihan hewan kurban tersebut secara beramai-ramai.
Sebab, hal itu bisa saja mengakibatkan penularan virus lebih besar dan cepat karena banyak orang berkerumun. Guna mengantisipasinya, camat, lurah serta RT, RW diminta saling berkoordinasi lebih awal merancang model pembagian agar tidak terjadi pengumpulan orang.
"Kita harapkan pemotongan hewan kurban tetap mengacu protokol kesehatan, jaga jarak, dan pakai masker. Boleh hadir saat penyembelihan hanya panitia, serta RT dan RW-nya termasuk pewakilan penyumbang hewan kurban," katanya.
Ia menyarankan, setelah hewan disembelih, daging kurban dibersihkan dengan baik sebelum disalurkan kepada penerima. Membuat aturan pembagian daging agar tidak terjadi kerumunan, bahkan perangkat RT dan RW bisa jug mengantarkan daging hewan kurban kepada penerima.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Makassar siap "buka pintu" pengusutan kasus korupsi
Selasa, 5 Januari 2021 14:56
Malam pergantian tahun di Kota Makassar sepi
Jumat, 1 Januari 2021 6:34
Pembatasan keluar- masuk Kota Makassar diefektifkan di perbatasan
Selasa, 14 Juli 2020 3:40
Pj Wali Kota Makassar akan evaluasi ASN tidak netral pilkada
Jumat, 26 Juni 2020 18:45
Lurah dan camat di Makassar diinstruksikan piket 24 jam redam konflik
Selasa, 9 Juni 2020 17:47
Pejabat Wali Kota Makassar targetkan tiga hari penataan parkir rampung
Kamis, 14 Mei 2020 17:33
Yusran Jusuf gantikan Iqbal Suhaeb Pejabat Wali Kota Makassar
Rabu, 13 Mei 2020 11:02
Kabar gembira, 202 pasien COVID-19 di Makassar dinyatakan sembuh
Senin, 11 Mei 2020 2:20