Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat mendorong penambangan rakyat yang berlokasi di Korowai Kampung Kawe ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Fred James Boray di Jayapura, Selasa, mengatakan hal ini disebabkan karena aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal, di mana penyebaran virus Corona di lokasi pertambangan rakyat tersebut sangat memprihatinkan.
"Memperhatikan laporan Bupati Boven Digoel yang disampaikan pada rapat Forkompimda Provinsi Papua tentang perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 pada 3 Juni 2020 maka daerah penambangan rakyat tersebut sudah diajukan kepada Menteri ESDM RI untuk ditetapkan sebagai WPR dan hingga kini masih dalam proses," katanya.
Menurut Fred, salah satu dampak kasus COVID-19 berdasarkan Surat Gubernur Papua Nomor 540/6583/SET tentang penghentian aktifitas pertambangan rakyat, di antaranya melakukan tes cepat dan PCR kepada para penambang yang telah melakukan kontak secara langsung dengan pasien positif.
"Dalam Surat Gubernur Papua tersebut juga disampaikan kepada Bupati Pegunungan Bintang untuk berkoordinasi dengan Bupati Boven Digoel, Asmat dan Yahukimo agar menutup semua akses yang menghubungkan lokasi pertambangan rakyat baik laut (sungai), darat serta udara," ujarnya.
Dia menjelaskan permohonan usulan WPR ini khususnya untuk Kabupaten Pegunungan Bintang seluas 16 blok dengan total 390,84 hektare, di mana potensi yang terkandung di dalamnya adalah logam emas.
"Permohonan penetapan WPR diajukan oleh kami kepada Menteri ESDM RI pada Agustus 2019 di mana di dalamnya tidak hanya tercantum pertambangan rakyat di Kabupaten Pegunungan Bintang, namun juga di Yahukimo," katanya.
Fred menambahkan untuk Kabupaten Yahukimo sendiri, permohonan usulan WPR-nya seluas 11 blok dengan total 268,35 hektar.