Jayapura (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemetaan lahan adat atau hak ulayat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Fred James Boray di Jayapura, Kamis, mengatakan hingga kini permasalahan yang menghambat pemerintah dalam melakukan penertiban aktifitas pertambangan ilegal, salah satunya mengenai pemetaan lahan adat.
"Jika tanah adat atau lahan hak ulayat warga sudah jelas lokasi dan batas-batasnya maka dalam menentukan wilayah pertambangan rakyat juga akan lebih mudah," katanya.
Menurut Fred, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPN dan hingga kini masih menunggu hasilnya.
"Ketika hendak melakukan penertiban aktifitas pertambangan ilegal, jika sudah diketahui tanah atau lahan milik suku mana atau marga mana maka akan lebih mudah berkoordinasi juga," ujarnya.
Dia menjelaskan selain pemetaan lahan adat, jika wilayah pertambangan rakyat berada di kawasan konservasi atau dilindungi maka hal tersebut juga menjadi kendala bagi pihaknya untuk melakukan penertiban aktifitas tambang ilegal.
"Hingga kini hanya ada satu pertambangan rakyat yang legal di Papua, yaitu di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, izinnya pun sudah diberikan sejak 1999, dan sejak saat itu Pemprov Papua belum mengeluarkan izin pertambangan rakyat lagi," katanya lagi.
Dia menambahkan sedangkan untuk aktifitas pertambangan ilegal yang termonitor oleh aparat dan pemerintah tersebar di beberapa kabupaten yakni Supiori, Kota Jayapura, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Boven Digoel, Nabire dan Paniai.