Timika (Antara Papua) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Mimika mengeluarkan surat perintah penutupan galian golongan C di sepanjang kali Kauga guna mencegah bertambah parahnya kerusakan lingkungan kawasan tersebut.
"Tanggal 1 Desember harus tutup. Tidak ada lagi aktivitas galian material golonga C di kali Kauga," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Mimika Dionisius Mameyau di Timika, Senin.
Ia mengatakan para kontraktor yang mengambil material telah melakukan kesalahan dengan tidak mengikuti perintah di dalam rekomendasi yang diberikan oleh Pemkab setempat.
"Rekomendasi itu untuk normalisasi kali Kauga dan bukan ambil galian C, akibatnya lingkungan jadi rusak," kata Dionisius.
Berdasarkan pengamatan ESDM di lapangan didapati kerusakan lingkungan yang hebat karena para kontraktor dalam penggaliannya tidak sesuia dengan prosedur dan teknik penambangan.
"Selain kerusakan alam, ketinggian air kali menjadi menurun dan air sumur masyakar sekitar akhinya mulai turun juga," tuturnya.
Selain itu kata Dionisius penggalian di sepanjang kali Kauga dalam rangka normalisasi dilakukan tanpa dokumen perencanaan normalisasi.
Dinas ESDM sebenarnya telah menetapkan lokasi galian golongan C yang bertempat di Iwaka. Namun para kontraktor yang menangani pekerjaan normalisasi mengambil material golongan C dari pada normalisasi. "Semangat mereka lebih pada galian C dan bukan normalisasi,"
Dionisius mengharapkan agar dinas Pekerjaan Umum Mimika dalam melakukan kajian ulang untuk perbaikan normalisasi pada 2017 mendatang. Ia mengkhawatirkan jika tidak dilakukan perbaikan maka akan terjadi longsor di area sepanjang kali Kauga.
"Harap tahun 2017 nanti PU bisa programkan ulang untuk normalisasi, kalau tidak pasti akan terjadi lonsor," harapnya. (*)