Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada semester I tahun 2020 mencapai 95,33 persen.
"Hingga tengah tahun 2020, KPK berhasil mendorong kepatuhan lapor menjadi 95,33 persen dari sebelumnya 88,37 persen pada periode yang sama di tahun 2019," kata Wakil ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Ghufron menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar.
Hingga 30 Juni 2020 KPK telah menerima sebanyak 347.136 LHKPN dari total 364.124 Wajib Lapor.
Rinciannya, 95,10 persen dari 294.311 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 92,16 persen dari 20.298 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 98,76 persen dari 18.889 wajib lapor di tingkat yudikatif dan 97,54 persen dari 30.626 wajib lapor BUMN/BUMD.
"Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," tambah Ghufron.
Data Direktorat Gratifikasi per 30 Juni 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.082 laporan senilai total Rp14,6 miliar.
Sebanyak 545 di antaranya dinyatakan milik negara dan Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Laporan gratifikasi tersebut berasal dari 254 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, 58 BUMN/BUMD, 52 lembaga negara/pemerintah dan 32 kementerian.
Meski Indonesia terdampak pandemi COVID-19, KPK juga tetap melaksanakan pendidikan dan kampanye antikorupsi guna meningkatkan partisipasi dan menjadikan masyarakat sebagai agen antikorupsi.
"Beberapa program harus disesuaikan ke dalam format digital dengan menyelenggarakan webinar. Untuk jenjang pendidikan tinggi, misalnya KPK menyelenggarakan sosialisasi untuk para dosen pengampu mata kuliah antikorupsi bertajuk 'Anti-Corruption Educators Workshop'," tambah Ghufron.
Kegiatan tersebut menggandeng 14 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.
Sementara, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemendagri menyelenggarakan seri webinar bertajuk "Menjaga Integritas dalam Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Upaya mendorong implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan juga terus kami dorong," ungkap Ghufron.
Pada semester 1-2020 ini bertambah 26 daerah yang mengimplementasikan PAK, sehingga berjumlah total 174 daerah dengan payung hukum berupa 10 Peraturan gubernur, 133 peraturan bupati dan 31 peraturan wali kota.
KPK juga berupaya menyapa masyarakat melalui kegiatan kampanye dengan membagikan masker "antivirus Korupsi" sebagai bentuk kampanye nilai antikorupsi peduli khususnya pada masa pandemi.
Berita Terkait
Pemkab Biak telah sertifikasi 500 aset tanah milik daerah
Rabu, 17 April 2024 14:30
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
Jenazah mantan Gubernur Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa
Selasa, 26 Desember 2023 18:22
Pemkab Jayawijaya raih penghargaan MCP 2023
Senin, 20 November 2023 14:42
KPK minta tata ruang di Papua harus bebas konflik kepentingan
Sabtu, 18 November 2023 20:43
KPK upayakan pencegahan korupsi menjadi fokus utama
Sabtu, 18 November 2023 18:03
Polda Papua siap mendukung KPK berantas korupsi
Rabu, 15 November 2023 10:00
Pemprov Papua: Akselerasi KPK dan media cegah korupsi
Senin, 13 November 2023 20:01