Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui bantuan Tim Koordinasi dan Supervisi Antikorupsi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mensertifikasi 500 aset tanah milik kabupaten tersebut.
“Secara keseluruhan aset properti daerah milik Pemkab Biak Numfor mencapai 900 objek tanah, ya kalau yang sudah bersertifikat sah mencapai 50 persen atau kurang lebih 500 objek tanah,” kata Kabag Aset BPKAD Biak. Numfor Basri SE di Biak, Rabu.
Diakui Basri , untuk aset tanah milik daerah yang belum bersertifikat akan diperpanjang pada perkiraan tahun 2024 melalui Dinas Perumahan dan Permukiman.
Menurutnya, dengan dilakukannya sertifikat tanah pemerintah daerah dapat mencegah adanya tuntutan dari pihak tertentu yang menguasai barang milik daerah tersebut.
Basri berharap program sertifikat tanah pada tahun 2024 tetap ditangani oleh Dinas Perumahan dan Permukiman ( Disperkim ) daerah.
“Kami optimistis program sertifikat tanah Pemda tahun ini akan selesai hingga 100 persen pada 2025-2026,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Gunadi S.Sos, M.Si
mengatakan, secara administratif kepemilikan tanah aset pemerintah daerah sudah masuk dalam laporan aset tetap milik Pemkab Biak Numfor.
Ia berharap, dengan adanya program sertifikat tanah, dapat memberikan jaminan hukum atas harta benda yang dimiliki daerah.
“Daftar tanah milik daerah ditampung dalam laporan aset pemerintah Kabupaten Biak Numfor,” ujarnya.
Berdasarkan data aset barang milik daerah berupa peralatan mesin, bangunan, irigasi dan jalan, kendaraan dan peralatan perabot per 31 Desember 2023 mencapai total Rp2,99 triliun dengan penurunan sebesar 1,4 triliun sehingga menyisakan sekitar Rp1,5 triliun.
Ikut juga mendampingi Kepala BPKAD Gunadi yakni
Sekretaris BPKAD Yerinias Rumbiak SE,
Kabid Akuntansi Sapan, ST, M. AP,Kabid Kabid Perbendaharaan Edwin Kbarek SE, Kabid Perencanaan Anggaran Iras Mangge SE.