Wamena (ANTARA) - Perkara pidana umum yang ditangani Pengadilan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua lebih didominasi muka lama.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Wamena Wahyu di Wamena, Rabu, mengatakan perkara-perkara pidana umum yang ditangani lebih banyak melibatkan residivis.
"Kecenderungan bahkan perkara-perkara tindakan pidana umum ini, itu residivis jadi sudah tiga-empat kali, muka lama, jadi itu-itu saja," katanya.
Ia mengatakan sejak Juli hingga Agustus 2020 belum adanya pelimpahan kasus tindak pidana umum seperti pencurian sepeda motor, yang ditangani.
"Untuk tindak pidana umum seperti jambret, curanmor sampai dengan bulan ini belum ada," katanya.
Menurut dia, sistem tindak pidana umum di wilayah ini terjadi secara musiman, baik untuk pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa dan perjudian.
"Kalau kami pola, kejahatan di Wamena sebetulnya belum ada yang baru spesifik. Jadi tindak pidana umum ini musiman," katanya.
Ia mengatakan sampai sekarang belum ada lagi perkara-perkara seperti kekerasan dalam rumah tangga atau perlindungan anak dan hal itu yang diharapkan.
Berita Terkait
Polres Jayawijaya minta warga waspadai tempat rawan kejahatan
Sabtu, 11 September 2021 17:01
Polres Jayawijaya sarankan tata ulang pasar Jibama untuk cegah kejahatan
Rabu, 25 Agustus 2021 17:43
Polres Jayawijaya kerahkan 100 personel mencegah kejahatan di gereja
Jumat, 2 April 2021 13:08
Ketua DPRD Jayawiya minta pemda sediakan CCTV cegah kejahatan
Senin, 29 Maret 2021 16:08
Polres Jayawijaya gencarkan razia minuman beralkohol jelang akhir tahun
Sabtu, 12 Desember 2020 18:26
Kejari Jayawijaya memusnahkan barang bukti kejahatan di pegunungan Papua
Rabu, 22 Juli 2020 15:04
Pencurian kendaraan motor masih dominasi angka kejahatan di Jayawijaya
Rabu, 1 April 2020 16:51
Bupati Jayawijaya ajak warga bantu pemerintah cegah kejahatan
Senin, 10 Desember 2018 19:17