Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong di Provinsi Papua Barat menghimpun dana Rp57,3 juta dari denda yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Satpol PP, TNI, serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Jumat.
Selama melakukan penegakan protokol kesehatan, ia menjelaskan, aparat pemerintah mendapati 3.359 pelanggar, termasuk orang-orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
"Ada juga toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020," katanya.
Kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut, aparat pemerintah mengenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana Rp57,3 juta yang dihimpun dari denda para pelanggar protokol kesehatan telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Ruddy menekankan bahwa penegakan protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi warga dari penularan virus corona, bukan untuk menyusahkan masyarakat.
Ruddy menjelaskan bahwa jumlah kasus COVID-19 di Kota Sorong saat ini mencapai 2.011 kasus, paling banyak di wilayah Provinsi Papua Barat.
Kasus COVID-19 di Kota Sorong umumnya terjadi akibat transmisi lokal. Oleh karena itu, Ruddy mengingatkan kembali warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu.
Berita Terkait
Sorong himpun Rp93,6 juta denda pelanggar protokol kesehatan
Selasa, 8 Desember 2020 14:47
Polisi bakal panggil Rizieq Shihab untuk diperiksa pelanggaran prokes
Selasa, 17 November 2020 4:10
Denda dari pelanggaran protokol kesehatan di kota Sorong capai Rp53,5 juta
Selasa, 3 November 2020 15:26
Wali Kota Bima Arya sidak restoran dan cafe di Bogor
Kamis, 29 Oktober 2020 22:42
KPU Yalimo ingatkan paslon soal sanksi prokes COVID-19
Senin, 5 Oktober 2020 14:07
Komnas HAM usul tahapan pilkada serentak 2020 ditunda
Jumat, 11 September 2020 23:09
Bawaslu Papua klaim belum ada laporan pelanggaran protokol kesehatan Pilkada
Senin, 7 September 2020 16:27
Aparat TNI bagikan sembako ke warga Mimika
Senin, 25 Oktober 2021 21:36