Sorong (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku mengatakan denda yang terhimpun dari para pelanggar protokol kesehatan di daerah itu mencapai Rp53,5 juta
"Satpol PP, TNI serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Selasa.
Dia mengatakan selama pemberlakuan penegakan aturan tersebut, terdapat 3.055 pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum.
"Ada juga toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020," katanya.
Menurut dia, pembayaran denda oleh pelanggar protokol kesehatan telah mencapai Rp53,5 juta dan telah disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa penegakan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Wali Kota bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona baru.
Ruddy menjelaskan bahwa jumlah kasus COVID-19 di Kota Sorong saat ini mencapai 1.998 dan paling banyak di Provinsi Papua Barat. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Sorong umumnya disebabkan oleh transmisi atau penyebaran lokal.
Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu.*
Berita Terkait
Masyarakat adat: 1 Mei 1963 awal mula pembangunan Tanah Papua
Kamis, 2 Mei 2024 10:45
Keluarga Marthen Indey: Upacara 1 Mei penghargaan untuk pahlawan Papua
Rabu, 1 Mei 2024 10:31
Raker LLDIKTI XIV sebut 13.760 mahasiswa Papua terima beasiswa pendidikan
Senin, 22 April 2024 18:23
Pemkab Jayapura-Pemprov Jabar kerja sama pelayanan digital pegawai
Minggu, 31 Maret 2024 10:46
PLN beri penerangan 177 pelanggan di Papua dan Papua Barat
Kamis, 14 Maret 2024 12:29
Pemkab Jayapura tetapkan 25 kampung prioritas penanganan stunting 2024
Rabu, 28 Februari 2024 16:20
Bulog: Baru 24 persen beras bantuan pangan tersalurkan di Papua
Jumat, 23 Februari 2024 2:51
PUPR Mimika telah aliri air bersih Distrik Mimika Barat Jauh
Kamis, 22 Februari 2024 17:15