Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran dan kafe di Jalan Baranangsiang Indah, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menemukan adanya pelanggaran aturan protokol kesehatan.
Bima Arya yang didampingi Satpol PP dan Tim Elang, mendatangi sejumlah restoran dan kafe, di Jalan Baranangsiang Indah, Kamis sore, dan menemukan ada restoran dan kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan, yakni kapasitas pengunjung lebih dari 50 persen dan pengunjung tidak menjaga jarak.
Bima Arya, pada sidak tersebut, mengingatkan pengelola restoran dan kafe, untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pada kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
Tim Elang yang mendampingi Bima Arya, kemudian mencatat pelanggarannya berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan COVID-19.
Bima Arya saat mengingatkan pengelola restoran dan kafe mengatakan, agar pengelola setiap restoran dan kafe menerapkan aturan protokol kesehatan secara benar.
"Tidak bileh berkerumun terlalu dekat. Saya ingatkan kepada pengelola restoran untuk diperhatikan. Restoran silakan buka sampai malam, tapi menerapkan protokol kesehatan secara benar," katanya.
Menurut Bima, pengunjung restoran harus menjaga jarak fisik dan kalau ngobrol tetap memakai masker. "Pengunjung yang makan di restoran, paling malam sampai pukul 21:00 WIB," katanya.
Bima menegaskan, kalau pengelola restoran, kafe, dan usaha lainnya, tidak mau tegas menerapkan protokol kesehatan, maka Pemerintah Kota Bogor yang akan menindak tegas pengelola yang melakukan pelanggaran. "Saya minta tolong diperhatikan, jaga jarak, jangan terlalu dekat," katanya.
Bima juga mengingatkan, bahwa dirinya akan kembali lagi untuk mengecek protokol kesehatan bagi semua pelaku usaha.
"Jika masih ada yang melanggar aturan protokol kesehatan, maka akan langsung diberikan sanksi denda administrasi hingga penutupan. Besok kami akan cek lagi," katanya.
Berita Terkait
Sesmenpora ungkap aturan kedatangan dan kepulangan peserta PON XX Papua
Kamis, 23 September 2021 15:35
Pemkab Waropen segera terbitkan aturan tentang disiplin protokol kesehatan
Senin, 5 Oktober 2020 14:02
PPKM darurat, restoran dan kafe gencarkan pelayanan pesan antar
Sabtu, 3 Juli 2021 5:34
Sorong himpun Rp93,6 juta denda pelanggar protokol kesehatan
Selasa, 8 Desember 2020 14:47
Polisi bakal panggil Rizieq Shihab untuk diperiksa pelanggaran prokes
Selasa, 17 November 2020 4:10
Sorong himpun dana Rp57 juta dari denda pelanggar protokol kesehatan COVID-19
Jumat, 6 November 2020 15:55
Denda dari pelanggaran protokol kesehatan di kota Sorong capai Rp53,5 juta
Selasa, 3 November 2020 15:26
KPU Yalimo ingatkan paslon soal sanksi prokes COVID-19
Senin, 5 Oktober 2020 14:07