Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menghimpun dana Rp93,6 juta dari denda yang dikenakan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Dana Rp93.600.000 yang dihimpun dari denda para pelanggar protokol kesehatan telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Selasa.
Menurut dia, selama melakukan penegakan protokol kesehatan aparat pemerintah mendapati 6.468 pelanggar, kebanyakan warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Ia menjelaskan bahwa petugas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, serta Polri melakukan penegakan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020.
"Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," katanya.
Dia mengingatkan seluruh warga Kota Sorong agar disiplin menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19.
Berita Terkait
Menteri Airlangga dan Menteri Agus Gumiwang tinjau isoter kota Sorong Papua Barat
Jumat, 3 September 2021 13:53
Masyarakat adat MOI memalang tempat pemakaman COVID-19 Kota Sorong
Kamis, 2 September 2021 7:33
Pemkot Sorong minta bantuan kapal untuk siapkan fasilitas karantina
Senin, 9 Agustus 2021 8:15
Satgas: 177 pasien COVID-19 kota Sorong dirawat pada lima rumah sakit
Senin, 5 Juli 2021 14:04
52 tenaga medis kota Sorong terpapar COVID-19
Jumat, 2 Juli 2021 10:53
Pimpinan BRI Sorong meninggal akibat terpapar COVID-19
Jumat, 22 Januari 2021 11:30
Vaksin COVID-19 di Kota Sorong tahap awal mencapai 2.000
Rabu, 13 Januari 2021 16:41
844 wajib pajak di Papua Barat dapat insentif saat pandemi COVID-19
Rabu, 13 Januari 2021 15:04