Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Peraturan Komisi (Perkom) yang dibuat harus sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Diketahui, KPK telah mengeluarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020.
"Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU," kata Albertina melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Informasi yang diperoleh Dewas, kata Albertina, pembuatan Perkom tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia juga menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan Perkom tersebut.
"Pembuatan Perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari Pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat," ucap-nya.
Oleh karena itu, Dewas tidak mempunyai kapasitas untuk menyatakan apakah setuju atau tidak terhadap Perkom itu.
"Karena bukan kewenangan Dewas maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti," ujar Albertina.
Sebelumnya, KPK menyebut struktur baru organisasi sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tidak "gemuk" karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.
"Kalau disebut 'gemuk' tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom tersebut, lanjut dia, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.
Berita Terkait
Dewas KPK kembali terima laporan Lili Pintauli
Selasa, 18 Januari 2022 15:38
Jubir: Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dirawat di rumah sakit
Jumat, 24 September 2021 14:26
Dewas KPK jatuhkan sanksi berat kepada Waket KPK Lili Pintauli
Senin, 30 Agustus 2021 12:11
Tim 75 siap bantu Dewas KPK kumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik pimpinan
Jumat, 23 Juli 2021 16:53
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin irit bicara usai diperiksa Dewas KPK
Selasa, 25 Mei 2021 14:28
Dewas terima info oknum penyidik KPK diduga minta uang Rp1,5 miliar
Rabu, 21 April 2021 17:21
Dewas minta Pimpinan KPK usut bocornya informasi penggeledahan kasus pajak
Selasa, 20 April 2021 14:45
KPK pecat pegawai terbukti mencuri barang bukti emas 1,9 kilogram
Kamis, 8 April 2021 13:47