Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan menetapkan-nya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.
"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.
Dalam kasus-nya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Kejari Kota Bogor hentikan penuntutan kasus pidana Ustaz Maaher
Rabu, 10 Februari 2021 3:10
Kapolda Irjen Fakhiri: Bareskrim tangkap pemilik akun sebar ujaran kebencian
Minggu, 31 Desember 2023 19:29
Pemprov Papua ajak masyarakat lawan ujaran kebencian di Bumi Cenderawasih
Selasa, 21 Juni 2022 19:11
Menko Polhukam Mahfud ajak atasi penyebaran ujaran kebencian di ruang digital
Sabtu, 2 April 2022 19:26
Bareskrim Polri tetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka
Selasa, 11 Januari 2022 3:45
Bareskrim Polri jadwalkan panggil Ferdinand Hutahaean pekan depan
Jumat, 7 Januari 2022 11:34
Warga Mimika MM dilaporkan ke Polisi lakukan ujaran kebencian medsos
Kamis, 6 Januari 2022 20:34
Polisi minta keterangan ahli lengkapi berkas kasus ujaran kebencian
Selasa, 11 Mei 2021 19:00