Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan menetapkan-nya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.
"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.
Dalam kasus-nya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait

Tujuh catatan LPSK menanti calon Kapolri
Minggu, 17 Januari 2021 18:55 Wib

Pangdam XVII/Cenderawasih: Keberadaan Pratu Kurniawan belum diketahui
Minggu, 17 Januari 2021 6:14 Wib

Penyelam Polri temukan 44 bagian jasad-puing Sriwijaya Air SJ-182
Sabtu, 16 Januari 2021 14:09 Wib

Polsek Abepura amankan tujuh motor dari residivis curanmor LT
Jumat, 15 Januari 2021 16:46 Wib

Pemprov Papua-Pemerintah Jerman sepakati mencegah korupsi
Jumat, 15 Januari 2021 15:39 Wib

Tim Gabungan Kejaksaan tangkap buronan koruptor dana lift Kemenkop
Jumat, 15 Januari 2021 15:15 Wib
Komentar