Jakarta (ANTARA) - Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) mengajak semua elemen duduk bersama untuk membahas otonomi khusus (otsus) di Papua agar pelaksanaannya ke depan lebih optimal dalam menyejahterakan masyarakat Papua.
"Semua elemen perlu duduk bersama, agar otsus lebih bagus. Apa yang diharapkan pemerintah pusat didukung daerah," kata Sekretaris Jenderal Rajid Patiran dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Apalagi, kata Rajid, akan ada instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan kebijakan pembangunan dan kesejahteraan Papua.
"Perlu dibuat forum dialog bersama, solidkan. Jangan membuat kelompok sendiri kemudian datang ke pusat dan bicara sesuai kepentingan sendiri-sendiri sehingga membingungkan para pengambil kebijakan negara," katanya.
Menurut dia, otsus memang perlu dievaluasi agar kebijakan di level provinsi ke kabupaten bisa seragam, sebab seringkali terjadi dualisme sehingga anggaran tidak bisa dieksekusi di level kabupaten.
"Ini terjadi karena kabupaten sering tidak memiliki akses terhadap kebijakan otsus," ujarnya.
Salah satu indikatornya, kata Rajid, indeks kesejahteraan di Papua masih rendah yang menandakan otsus belum optimal menjawab kesejahteraan.
Karena itu, lanjut dia, ke depan perlu dibuat mekanisme yang jelas mengenai siapa yang memutar dana otsus, bagaimana evaluasi pengawasannya, dan koordinasi antara pusat dan pemerintah provinsi.
"Kalau dibiarkan, tidak terkontrol, muncul inisiatif sendiri, harus dikendalikan," kata Rajid.
Jika pun otsus masih memiliki kendala dalam pelaksanaannya, kata dia, jangan kemudian yang muncul isu-isu referendum karena sejatinya yang terpenting sekarang ini adalah membangun kesejahteraan ekonomi, infrastruktur, dan memanusiakan orang Papua supaya duduk sama rendah berdiri sama tinggi.
"Karena itu, dana otsus maupun pembangunan di Papua dan Papua Barat, harus menyelaraskan antara pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan fisik, infrastruktur," imbuhnya.
Sejak 2001, Papua dan Papua Barat mendapatkan status daerah dengan otsus, yakni Papua melalui UU Nomor 21/2001 dan Papua Barat melalui UU Nomor 35/2008.
Ketua Ikatan Mahasiswa Bintuni Jabodetabek Malkin Kosepa menjelaskan pemerintah pun menjamin bahwa otsus tidak hilang, melainkan hanya dilakukan evaluasi perbaikan agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.
"Sekarang ini dievaluasi lagi, bukan berakhir, sepanjang undang-undang tidak dicabut, dibatalkan akan tetap berlanjut. Diberikan kewenangan khusus oleh negara, namun implementasinya perlu dievaluasi menyeluruh," katanya.
Berita Terkait
Waka: Polda Papua kerahkan brimob membantu amankan Lanny Jaya
Kamis, 12 Desember 2024 22:10
Kabid Humas Polda: Anggota Polres Lanny Jaya dievakuasi ke RS Bhayangkara
Kamis, 12 Desember 2024 21:12
Pj Gubernur tetapkan UMP Papua Tengah menjadi Rp 4.285.848 pada 2025
Kamis, 12 Desember 2024 20:45
Balai BPOM Jayapura siap awasi ikan kaleng sebagai menu MBG
Kamis, 12 Desember 2024 20:44
BPBD Jayapura ingatkan warga waspada cuaca ekstrem jelang Natal 2024
Kamis, 12 Desember 2024 20:11
Dukcapil Jayapura meraih predikat tertinggi dalam layanan publik
Kamis, 12 Desember 2024 20:08
Ombudsman Papua beri penghargaan kepatuhan pelayanan publik pemerintah
Kamis, 12 Desember 2024 20:08
Disdikbud Biak sediakan pelayanan laporan kekerasan anak "Sagu Papeda"
Kamis, 12 Desember 2024 19:42