"MMH yang bekerja di perusahaan kayu yakni PT. Mutiara Alaska Katulistiwa ditangkap tim dalam operasi gabungan yang melibatkan semua unsur, Rabu (23/12) di Potoayburu, Distrik Mimika Barat Jauh,"kata Samuel Enock kepada ANTARA, Kamis petang.
Samuel Enock mengatakan, pperasi gabungan itu menangkap MMH setelah mendapat laporan adanya wna yang bekerja diperusahaan kayu tersebut.
Kepala Imigrasi Timika Samuel Enock melalui telepon selular dari Jayapura mengaku, dokumen keimigrasian MMH lengkap namun keberadaan dia yang bekerja di perusahaan itu tidak dilaporkan.
"Tersangka berkebangsaan Malaysia itu sudah bekerja sekitar dua tahun di perusahaan yang beroperasi di Distrik Mimika Barat Jauh tanpa melaporkan ke pihak berwajib,"kata Enock.
Ditambahkan, MMH dikenakan pasal 116 jo 71 UU No 6 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 25 juta.
Selain itu pihak perusahaan juga akan dikenakan sanksi berupa denda, kata Kamin Timika Samuel Enock.