Timika (ANTARA) - Selama 2020 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika, Papua telah membayarkan klaim peserta dengan total mencapai Rp187,616 miliar.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Mimika Verry L Boekan di Timika, Jumat, mengatakan pembayaran klaim peserta itu mencakup empat program perlindungan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK, Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Adapun jumlah penerima klaim tersebut yaitu 11.380 orang tenaga kerja di Kabupaten Mimika.
"Pembayaran klaim peserta program BPJAMSOSTEK di Kantor Cabang Mimika tahun 2020 meningkat dua kali lipat dibanding periode 2019 yang hanya terealisasi sekitar Rp70-an miliar," kata Verry.
Ia menyebut meningkatnya pembayaran klaim peserta BPJAMSOSTEK di Mimika tahun lalu itu berkaitan dengan krisis ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19 sehingga banyak tenaga kerja yang mencairkan Jaminan Hari Tuanya.
Sesuai data BPJAMSOSTEK Mimika, dari empat program perlindungan yang disediakan BPJAMSOSTEK, PT Freeport Indonesia menjadi perusahaan dengan jumlah peserta terbanyak yang mencairkan klaim.
Untuk program JHT, total klaim yang dibayarkan kepada karyawan Freeport mencapai Rp15 miliar, disusul karyawan Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) sebesar Rp8 miliar dan karyawan PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI) sebesar Rp5 miliar.
Demikian pun dengan klaim JKK, dimana peserta yang bekerja di PT Freeport mendapatkan manfaat terbesar.
Total klaim JKK yang dibayarkan kepada tiga peserta dari PT Freeport mencapai Rp5,9 miliar.
"Ada satu orang yang mendapatkan JKK dengan nilai sekitar Rp5,6 miliar yaitu karyawan PT Freeport berstatus warga negara asing yang menjadi korban penembakan di Kuala Kencana. Hak-haknya sudah kami bayarkan sejak 2020," jelas Verry.
Peserta dari PT Freeport juga menjadi penerima manfaat terbesar untuk program Jaminan Kematian dengan nilai manfaat yang diperoleh mencapai Rp1 miliar.
Sedangkan untuk program Jaminan Pensiun pembayaran klaim diberikan kepada 300 orang peserta dengan total nilai mencapai Rp306 juta.
BPJAMSOSTEK Mimika berharap pada 2021 pencairan klaim peserta terutama untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian maupun Jaminan Hari Tua tidak sebesar pada 2020.
"Kami sangat berharap tahun ini ada perbaikan kondisi ekonomi di Indonesia, termasuk di Mimika sehingga tingkat pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja bisa dikurangi. Namun apabila ada kasus-kasus seperti itu, pemerintah melalui BPJAMSOSTEK siap menunaikan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945 yaitu negara hadir memberikan jaminan sosial kepada seluruh warga negara Indonesia," jelas Verry.
Berita Terkait
BP-JAMSOSTEK Mimika bayar klaim peserta Rp49,8 miliar
Jumat, 15 Mei 2020 18:48
KPU Mimika: Distribusi logistik pilkada ke TPS pada 23 November
Sabtu, 23 November 2024 18:09
KPU Mimika lakukan bimbingan teknis aplikasi Sirekap petugas KPPS
Jumat, 22 November 2024 0:24
KPU Mimika sebut distribusi logistik pilkada mulai 23 November 2024
Jumat, 22 November 2024 0:20
Dinsos Mimika sosialisasi LK3 kepada pelayan kemasyarakatan
Kamis, 21 November 2024 1:57
Pemkab Mimika: Indikator pembangunan daerah dimulai di keluarga
Rabu, 20 November 2024 13:14
Pemkab Mimika: Pemanfaatan tata ruang harus melibatkan masyarakat adat
Selasa, 19 November 2024 21:57
Pj Bupati Mimika: Pemerintah terbuka kerja sama dengan SAR
Selasa, 19 November 2024 11:25