Timika (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Mimika, Papua, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan aliran sesat kelompok "Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi".
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Kamis, menyebutkan kedua tersangka kasus penistaan agama itu berinisial YK (60) selaku ketua kelompok doa bersama BT (53) yang juga memiliki peranan penting dalam terbentuknya kelompok diduga penganut aliran kepercayaan menyimpang itu.
"Ada dua orang yang kami jadikan tersangka. Mereka dikenai pasal penistaan agama karena praktik keagamaan yang mereka anut sudah di luar tata cara atau ritual agama Katolik," jelas AKBP Agung.
Kedua tersangka bersama pengikutnya, kata Kapolres, mengaku bahwa basis kelompok doa yang mereka praktikan sesuai dengan ajaran Katolik.
Namun, dalam praktik, terdapat sejumlah perbedaan mendasar ajaran yang disebarkan kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi tersebut. Misalnya, adanya gambar singa yang saling berhadapan, simbol api, memiliki cap, dan membuat tanda segitiga piramid di kepala, serta mengakui pemimpinnya adalah Salvator yang berkedudukan di Tual, Maluku Tenggara, sebagai Tuhan.
"Kami mengategorikan kelompok ini melakukan penistaan terhadap agama yang resmi diakui negara dan masuk kategori aliran sesat. Kami juga sudah menerima pengaduan dari pimpinan gereja bahwa kelompok tersebut memang aliran sesat dan sudah dilarang di kalangan Gereja Katolik," jelas AKBP Agung.
YK selaku ketua kelompok doa diketahui merupakan pensiunan ASN Pemkab Mimika. YK bahkan pernah menduduki jabatan penting di Pemkab Mimika sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum sebelum pensiun pada tahun 2014.
Salah seorang pengikut kelompok tersebut juga berprofesi sebagai ASN dan kini menduduki jabatan penting di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Kedua tersangka diamankan saat polisi mendatangi sebuah rumah/pondok sebagai tempat peribadatan mereka di Jalan Irigasi, Timika, Minggu (28/7) petang.
Kelompok ini didirikan oleh Salvator Kameubun pada tahun 2005.
Salvator disebut sebagai "nabi" karena dipercaya oleh pengikutnya sebagai penghubung antara Allah dan anggota/pengikut kelompok itu.
Sejak pertama didirikan, kelompok ini memiliki pengikut hingga lebih dari 100-an orang di Timika.
Dalam perjalanan, satu per satu pengikut kelompok ini mulai membubarkan diri hingga kini tersisa empat orang, yaitu YK, DK, EA, dan BT.
Berita Terkait
Jaksa tuntut 10 tahun penjara terdakwa penistaan agama M Kece
Kamis, 24 Februari 2022 22:03
YouTuber Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri ucapkan salam sadar
Rabu, 25 Agustus 2021 18:32
Polres Jaksel tangkap pria pengunggah video Al Quran dibakar
Selasa, 25 Mei 2021 12:20
Ketua MPR Bamsoet: Tindak tegas terduga pelaku penistaan agama Jozeph Paul Zhang
Senin, 19 April 2021 13:02
Polres Mimika minta bantuan Polda Papua tangkap pelaku penistaan agama di Timika
Rabu, 29 April 2020 2:20
Serda Bangun pelaku penistaan agama dihukum 30 bulan penjara
Kamis, 28 September 2017 19:23
Wamendagri Ribka Haluk ajak warga Papua datang ke TPS
Rabu, 27 November 2024 11:13
Kodim Biak: 150 personel TNI bantu pengamanan pilkada serentak 2024
Rabu, 27 November 2024 9:45