Jakarta (ANTARA) - YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu sore, pukul 17.18 WIB, langsung menyapa awak media dan mengucapkan kata salam sadar.
"Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar," ucap Kece di hadapan awak media.
Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Kece lalu dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari bandara Muhammad Kece dibawa menggunakan mobil menuju Bareskrim Polri. Setibanya di lobi Bareskrim, pria paruh baya itu menggunakan jaket bewarna hitam dan topi hitam dengan celana warna cokelat.
Kece menggunakan tongkat jalan menuju awak media yang sudah menanti kedatangannya, spontan langsung melambaikan tangan ke arah awak media, dan membuka masker dan menyapa awak media.
"Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," kata Kece.
Setelah menyapa media, penyidik langsung menggiring Muhammad Kece kedalam Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sore ini tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi.
Tersangka M Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.
Video unggahan M Kece memantik kemarah publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.
Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.
Berita Terkait
Pemuda Muhammadiyah: Tindakan Irjen Napolen tak dapat dibenarkan
Selasa, 21 September 2021 19:10
Menag ingatkan hina simbol agama bisa dipidana
Minggu, 22 Agustus 2021 16:38
Jaksa tuntut 10 tahun penjara terdakwa penistaan agama M Kece
Kamis, 24 Februari 2022 22:03
Polres Jaksel tangkap pria pengunggah video Al Quran dibakar
Selasa, 25 Mei 2021 12:20
Ketua MPR Bamsoet: Tindak tegas terduga pelaku penistaan agama Jozeph Paul Zhang
Senin, 19 April 2021 13:02
Polres Mimika minta bantuan Polda Papua tangkap pelaku penistaan agama di Timika
Rabu, 29 April 2020 2:20
Penyidik Polres Mimika tetapkan dua tersangka kasus penistaan agama
Kamis, 1 Agustus 2019 22:14
Serda Bangun pelaku penistaan agama dihukum 30 bulan penjara
Kamis, 28 September 2017 19:23