Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pernyataan Yaqut itu menanggapi viralnya video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan ujaran kebencian.
Yaqut mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," kata dia.
Di sisi lain, Kemenag hingga saat itu terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, forum kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," kata dia.
Berita Terkait
Polres Jaksel tangkap pria pengunggah video Al Quran dibakar
Selasa, 25 Mei 2021 12:20
Pemuda Muhammadiyah: Tindakan Irjen Napolen tak dapat dibenarkan
Selasa, 21 September 2021 19:10
YouTuber Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri ucapkan salam sadar
Rabu, 25 Agustus 2021 18:32
Pemerintah tetapkan biaya ibadah haji Rp39,8 juta per jamaah
Kamis, 14 April 2022 9:31
Menag Yaqut: Arab Saudi buka pelaksanaan ibadah haji tahun ini
Senin, 21 Maret 2022 12:00
Menag kukuhkan sembilan kiai Majelis Masyayikh
Kamis, 30 Desember 2021 14:20
Menag: Muhammadiyah telah berikan contoh pentingnya kepedulian
Kamis, 18 November 2021 15:29
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tegaskan Indonesia milik semua
Senin, 25 Oktober 2021 0:03