Anggota DPR RI Robert Rouw mendesak aparat kepolisian agar menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap empat siswi SMU di Papua yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat daerah dan politisi.
"Penegak hukum harus menuntaskan kasus ini. Tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus diusut tuntas termasuk pejabat. Aparat harus memproses sesuai dengan hukum dengan tanpa memandang status sosialnya," kata Robert Rouw dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis
Dia menduga ada upaya untuk menyelesaikan kasus pidana ini dengan cara kekeluargaan atau tidak diproses secara hukum.
"Jangan ada upaya untuk jalan perdamaian. Sebab, saya melihat kasus pelecehan atau pemerkosaan ini sepertinya ada satu upaya untuk menutup kasus ini dari pelaku. Ada intimidasi kepada korban maupun keluarga korban," ujarnya.
Menurut dia, bila penyelesaian kasus dilakukan dengan "perdamaian", maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Nantinya, lanjut dia, para pejabat dan orang yang mempunyai banyak uang dengan mudahnya lolos dari kasus pidana karena berdamai dengan korban.
"Nanti semua begitu. Kalau ada pejabat dan orang mempunyai kedudukan ekonomi yang baik, ada perdamaian, ada upaya untuk menutup tindakan hukum. Apakah perdamaian itu menutup kasus hukumnya? Ini tidak boleh terjadi. Ini kasus pidana. Apalagi korbannya adalah anak sekolah yang masih di bawah umur. Mereka punya masa depan. Akibat kasus ini masa depannya terganggu," papar anggota Komisi V DPR ini.
Ia mengingatkan agar aparat hukum melakukan tindakan hukum, bukan melegalkan mediasi atau sebagai penengah dengan menempuh jalur damai. "Ini tidak boleh," ucapnya.
Dia menambahkan, semua pihak harus melakukan perhatian khusus agar kasus ini tidak sampai dipetieskan.
"NasDem bisa hadir dengan memberikan bantuan hukum, kalau aparat tidak bisa atau tidak mau menyelesaikan kasus ini," tutur Robert.
Robert juga meminta kepada lembaga negara seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar mengawal kasus ini sampai tuntas.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke publik karena pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku pemerkosaan dan penculikan ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura, Sabtu (11/9).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Minggu (12/9) membenarkan laporan tersebut. Saat ini, aparat masih melakukan pendalaman dengan mendengarkan keterangan para saksi.
Kamal menambahkan, apabila nantinya penyidik menetapkan adanya tersangka, maka yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 81 UU No. 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.