Jayapura (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap AL (32 th) pemilik 150 paket ganja siap edar di kawasan Hamadi Gunung Jayapura, Papua.
"AL ditangkap Senin petang (22/11) setelah anggota mendapat informasi adanya warga yang memiliki ganja siap edar,"kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah kepada Antara, Selasa di Jayapura.
Dikatakan, setelah mendapat informasi tersebut anggota kemudian dilakukan penyelidikan hingga anggota mencurigai empat pemuda yang sedang bersantai.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan dari saku celana AL ditemukan satu paket ganja," kata Alamsyah seraya menambahkan, kemudian anggota memeriksa mereka dan mengetahui pelaku menyimpan ratusan paket ganja di rumahnya.
Anggota kemudian mendatangi dan melakukan penggeledahan hingga menemukan 150 paket ganja itu nantinya dibawa ke Sarmi untuk dijual.
Saat ini anggota masih memeriksa yang bersangkutan guna mengetahui asal ganja tersebut.
"Sebanyak 150 Paket ganja itu diakui akan dijual di Sarmi, dan dari hasil pemeriksaan terungkap AL merupakan DPO kasus pembakaran Lapas Sorong tahun 2019,"tambah Iptu Alamsyah.