Jayapura (ANTARA) - Ketua harian Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Provinsi Papua dr Anton Tony Mote mengharapkan, pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk mengalokasikan anggaran pembiayaan program pencegahan HIV/AIDS melalui KPA di daerah.
"Dari laporan KPA banyak pemda daerah tak mengalokasikan dana pencegahan HIV/AIDS sehingga KPA kesulitan membiayai kegiatan programnya,"ungkap Ketua KPA Papua dr Anton Tony Mote di Jayapura, Rabu, menanggapi alokasi dana pencegahan HIV/AIDS di kabupaten/Kota.
Disebutkan Anton Mote beberapa kebijakan yang mengatur tentang pendanaan penanggulangan HIV/AIDS adalah Perpres No 75 tahun 2006, Permendagri No 20 tahun 2007 dan strategi nasional 2010- 2014.
Bahkan dalam Pasal 15 Perpres No 75 tahun 2006, menurut Anton Motte, semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
"Sementara biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota,"ungkapnya.
Ketua KPA Anton Mote berharap, pada tahun 2022 KPA di 29 kabupaten/kota mendapat alokasi anggaran khusus pada APBD sehingga dapat mendukung sejumlah program penanggulangan HIV/AIDS di daerah bersangkutan.
Berdasarkan jumlah data pengidap kasus HIV/AIDS di Provinsi Papua hingga 1 Desember 2021 mencapai sebanyak 46.967 kasus.