Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Mendagri yang telah diterbitkan terkait libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Jumat, mengatakan untuk itu akan ada beberapa hal yang ditekankan menjelang Natal dan tahun baru yakni pembatasan mulai dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Hal ini perlu diperhatikan oleh kabupaten dan kota di Papua untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.
Menurut Manderi, meskipun angka kasus terpapar COVID-19 di Papua kini landai, penerapan PPKM ini tetap harus dilakukan sebagai salah satu langkah kebijakan pemerintah untuk menjaga warganya terpapar COVID.
"Pemerintah tetap harus menjaga agar kasus yang sudah landai, tidak meningkat tiba-tiba karena masyarakat sudah mulai lengah," ujarnya.
Selain itu, hal ini juga sebagai antisipasi masuknya varian COVID-19 baru ke Papua, di mana kini telah masuk ke Australia dan jangan sampai masuk ke Bumi Cenderawasih melalui negara tetangga Papua Nugini (PNG).
"Jadi pada Natal dan Tahun Baru kali ini, arus mudik dilarang, termasuk pegawai yang akan cuti ke luar wilayah Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan pemerintah di daerah harus dapat menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat agar tidak muncul kasus COVID-19 baru dan menyebabkan jumlahnya kembali meningkat.*