Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua menerapkan kebijakan vaksinasi bagi setiap calon penumpang angkutan yang hendak masuk dan keluar daerah itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya dr Willy Mambieuw di Wamena, Selasa, mengatakan bupati setempat sudah mengeluarkan regulasi tentang pengawasan dan pencegahan penularan virus tersebut.
"Sekarang sudah ada regulasi dari pemerintah kabupaten bahwa kalau sudah vaksin dua kali, tidak perlu lagi kita PCR di Jayapura saat mau ke Jayawijaya. Ini salah satu bentuk pengawasan yang kita lakukan," katanya.
Dalam regulasi itu, katanya, jika calon penumpang yang menuju Jayawijaya sudah dua kali mengikuti vaksinasi maka dia hanya mengikuti tes usap. Jika hasil tes menunjukkan negatif virus maka diizinkan masuk Jayawijaya sedangkan jika positif maka harus menjalani penanganan terlebih dahulu.
"Kalau sebelum-sebelumnya kan kita harus langsung dengan standar PCR. Untuk antisipasi supaya cakupannya kita semua bisa tervaksinasi maka kemudahan itu dilakukan. Kalau sudah vaksin dua kali berarti naik dari Jayapura ke Wamena tidak perlu PCR, cukup 'swab' (tes usap) saja itu yang sudah kita antisipasi,"katanya.
Willy menambahkan hingga Selasa, angka COVID-19 di Jayawijaya mengalami penurunan dari delapan menjadi lima kasus.
Dia mengatakan Jayawijaya belum menerapkan PPKM Level 3 sebagaimana instruksi pemerintah pusat.
"PPKM Level 3 itu nanti pemerintah kabupaten yang menentukan, tetapi pemerintah kabupaten pasti mengikuti instruksi dari provinsi dan pusat tetapi sampai sekarang belum ada instruksi," katanya.