Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua terus memantau keberadaan orang asing ilegal yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa menyalahi visa dan izin tinggal di wilayah Indonesia atau tidak mengantongi dokumen izin mempekerjakan orang asing (IMTA).
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Harlo Biantong di Timika, Rabu, menyebutkan bahwa meskipun saat ini warga negara asing (WNA) yang masuk ke Timika sangat terbatas yaitu hanya terbatas karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya, namun tidak tertutup kemungkinan ada juga WNA yang masuk untuk bekerja pada tempat-tempat lainnya.
"Selama masa pandemi COVID-19 sejak 2020, orang asing yang masuk ke Timika jumlahnya agak berkurang sehingga penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian memang agak berkurang. Tapi tidak tertutup kemungkinan ada juga orang asing yang masuk untuk bekerja tapi ternyata dokumen keimigrasiannya bukan untuk bekerja," kata Harlo.
Sehubungan dengan itu, Harlo meminta kerja sama dan dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk dapat memberitahukan jika menemukan ada orang asing yang dicurigai melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pada 2021 lalu, Kantor Imigrasi TPI II Mimika sempat mendeportasi satu WNA berkewarganegaraan Kazakhstan atas nama Izzabenkov Nurcambec.
Yang bersangkutan dideportasi kembali ke negara asalnya pada Mei 2021 karena terbukti melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian.
"Dia bekerja sebagai mekanik pesawat terbang. Sementara izin tinggalnya bukan diperuntukkan untuk itu sehingga yang bersangkutan dideportasi kembali ke negaranya. Seharusnya dia menggunakan dokumen 211 B, tapi dia gunakan dokumen 211 A," jelas Harlo.
Guna mencegah masuknya orang asing ilegal di Mimika, pihak Imigrasi TPI II Mimika menempatkan petugas di Bandara Mozes Kilangin Timika.
"Rata-rata orang asing yang masuk ke Mimika sekarang ini memiliki dokumen yang lengkap terutama ekspatriat yang bekerja di PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya," jelas Harlo.
Beberapa tahun lalu Kantor Imigrasi Kelas TPI II Mimika banyak mendeportasi WNA ilegal yang berasal dari Tiongkok, Korea, Jepang dan beberapa negara lain.
Puluhan WNA terutama asal Tiongkat diamankan dari lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Nabire dan di wilayah pertambangan pasir besi ilegal di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.
Berita Terkait
Imigrasi Jayapura deportasi 119 WNA selama 2024
Jumat, 25 Oktober 2024 12:59
Imigrasi Jayapura: 19 WNA asal PNG melanggar administrasi keimigrasian
Kamis, 18 April 2024 17:12
Kantor Imigrasi Jayapura ajukan proses hukum delapan warga PNG
Kamis, 18 April 2024 2:39
Satrol Lantamal X Jayapura amankan tiga warga PNG bawa 30 karung pinang ilegal
Selasa, 16 April 2024 23:06
Yonif 122/TS amankan 10 WNA asal PNG lintasi jalur ilegal perbatasan
Minggu, 10 Maret 2024 19:46
Dispar: 1.000 WNA asal Amerika Serikat akan kunjungi Kota Jayapura
Senin, 26 Februari 2024 14:33
100 WNA terdaftar untuk menyaksikan FBLB 2023
Kamis, 10 Agustus 2023 20:07
Kemenkumham: Anak Biak hasil kawin campur WNA segera urus kewarganegaraan RI
Selasa, 23 Mei 2023 17:27