Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Bappenas menyebut Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) merupakan bagian dari cara penyusunan kebijakan partisipatif yang dikembangkan pemerintah.
Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Oktorialdi di Jayapura, Senin, mengatakan masukan berbagai pihak yang terlibat akan dicatat sebagai aspirasi untuk penyempurnaan dokumen RIPPP.
"Hal ini mengingat percepatan pembangunan Papua 2022-2041 dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua memerlukan perencanaan terpadu dalam sebuah rencana induk yang komprehensif," katanya.
Menurut Oktorialdi, pemerintah kini tengah menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) sebagai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021 di mana dokumen RIPPP memuat proyeksi kondisi Papua dua puluh tahun yang akan datang hingga 2041.
"Proses penyusunan RIPPP telah berlangsung sejak bulan November hingga sekarang yang melibatkan berbagai pihak, seperti instansi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan mitra pembangunan di Provinsi Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan melengkapi upaya ini pemerintah pusat bersama-sama dengan para pemangku kepentingan pembangunan di Provinsi Papua menyelenggarakan Rapat Penyusunan RIPPP.
"Rapat intensif penyusunan RIPPP ini dimaksudkan untuk menggali berbagai masukan terkait arah pembangunan di Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus dua puluh tahun ke depan, antara lain dengan merumuskan visi, misi, dan prinsip tata kelola otonomi khusus yang diperlukan," katanya.
Dia menambahkan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan guna percepatan pembangunan Papua dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang lebih baik.