Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya untuk tidak menerima pungutan yang berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) dari Organisasi Masyarakat (Ormas) ataupun oknum TNI dan Polri yang tidak resmi.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru kepada Antara, di Jayapura, Kamis, mengatakan semua bentuk sumbangan tanpa izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) itu tidak dibenarkan.
"Itu tidak benar dan dianggap sebagai pungutan liar (pungli)," katanya.
Menurut Rustan, jika ada oknum atau ormas yang meminta bantuan (sumbangan) secara tidak resmi segera melapor kepada pihak berwajib.
"Jangan dilayani tapi lapor sebagai tindakan yang menyimpang dari pada ketentuan," ujarnya.
Dia menjelaskan yang dibolehkan memungut iuran hanya pemda karena sesuai dengan Undang-Undang 28 tahun 2009 seperti yang dilakukan pihak Angkasa Pura di Kawasan Ruko Dok II, Kota Jayapura yakni menarik tarif jika hendak memasuki kawasan tersebut.
"Karena sudah MoU jadi bukan oknum atau ormas, kecuali ada oknum petugas yang ditugaskan oleh pemda," katanya lagi.
Dia menambahkan jika ada ormas ataupun oknum yang meminta sumbangan sukarela silahkan saja tetapi kalau dilakukan secara paksa tidak boleh dilayani.
"Siapapun yang memungut tanpa ada ketentuan aturan itu namanya bukan kewajiban ini negara hukum," ujarnya lagi.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura: Holtekamp menuju kampung modern
Sabtu, 4 Mei 2024 20:31
Pemkot Jayapura ajak semua pihak ciptakan lingkungan belajar yang kreatif
Jumat, 3 Mei 2024 19:58
Disnaker Kota Jayapura ajak warga bersihkan saluran drainase lingkungan
Jumat, 3 Mei 2024 15:33
247 sekolah di Kota Jayapura terapkan Kurikulum Merdeka
Jumat, 3 Mei 2024 12:56
Pemkot Jayapura komitmen lestarikan bahasa lokal
Jumat, 3 Mei 2024 7:35
Warga Jayapura diminta tingkatkan peran aktif mencegah bencana kebakaran
Kamis, 2 Mei 2024 16:53
BPBD Jayapura sosialisasi mitigasi bencana kebakaran untuk warga Abepura
Kamis, 2 Mei 2024 15:14
PKK Jayapura: Lomba tari yospan sebagai upaya lestarikan budaya lokal
Kamis, 2 Mei 2024 2:34