Biak (ANTARA) - Lembaga bantuan hukum (LBH) Justice & Peace berkomitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin di Provinsi Papua guna mendapatkan kepastian hukum.
"LBH yang dipimpinnya telah memberikan bantuan hukum kepada orang miskin sekitar 500 orang sejak tahun 2012-2019 termasuk juga untuk tahun 2021-2022," ungkap Direktur LBH Justice & Peace Papua Yuliyanto SH,MH dihubungi di Biak, Rabu.
Ia menyebut tugas LBH adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
LBH Justice & Peace Papua, lanjut Yuliyanto, untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum
"Tugas LBH juga memberikan bantuan hukum terhadap seseorang yang tengah menjalani suatu proses hukum,"ujarnya.
Ditegaskan Yuliyanto, keberadaan LBH Justice & Peace Papua sudah terverifikasi di Kemenkumham Republik Indonesia.
"Dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada warga di Papua ditangani pengacara yang dan advokat yang profesional," tegas advokat senior di Papua itu.