Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provisi Papua, belum menyiapkan bantuan hukum untuk mendampingi Bupati Thomas Ondy yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Badan Keuangan Setkab Mamberamo Raya, karena masih menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Selama menjalani pemeriksaan terhadap kasus hukum yang dihadapi Bupati Thomas Ondy telah didampingi kuasa hukum pribadinya Mardjono Pangaribuan," kata Sekda Markus O.Mansnembra menjawab Antara di Biak, Selasa.
Ia mengakui untuk mendampingi Bupati Biak Thomas Ondy dalam menghadapi proses hukum pihak Pemkab Biak Numfor tetap memberikan dukungan penuh karena masih menjadi pemimpin daerah yang sah secara konstitusional.
Dia berharap, selama menjalani pemeriksaan di Polda Papua, Bupati Thomas Ondy selalu tegar dalam menerima tuntutan hukum yang menjeratnya.
Sekda Markus mengingatkan sepanjang belum diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor bersalah maka status Thomas Ondy masih menjabat Bupati Biak Numfor periode 2014-2019.
"Sebagai pemimpin daerah kami jajaran aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Biak Numfor tetap mendoakan dan berharap kasus Bupati Thomas Ondy segera selesai," kata Markus Mansnembra.
Sejauh ini aktivitas roda pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor tetap normal sesuai jam kerja. (*)