Biak,Papua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang tidak masuk kerja pascalibur dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor Markus Mansnembra di Biak, Senin, mengatakan ASN akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan jika tidak masuk kerja setelah liburan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Senin 9 Mei 2022 jajaran Pemkab Biak Numfor sudah beraktivitas kerja pascaliburan Lebaran, jika ASN tak masuk kerja tanpa izin akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian," katanya.
Menurut Sekda Markus, bentuk sanksi yang akan diberikan kepada ASN akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan aturan kepegawaian yang berlaku.
"Untuk berapa banyak persentase tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkab Biak Numfor yang hadir, kami belum dapat mengetahui karena masih dilakukan absensi pada setiap unit kerja satuan perangkat daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan laporan detail absensi pegawai akan lengkap setelah setiap pimpinan organisasi perangkat daerah melaporkan kehadiran ASN.
"Saya optimistis tingkat kehadiran ASN di awal kerja setelah liburan sangat tinggi karena semua pegawai di setiap OPD telah masuk," katanya lagi.
Dia menambahkan Pemkab Biak Numfor pun sangat memberikan apresiasi bagi pegawai yang sudah bekerja melayani masyarakat.
Pantauan ANTARA, Senin, hingga pukul 10.30 WIT sejumlah perkantoran di lingkungan Pemkab Biak Numfor, sekolah, perbankan, perkantoran vertikal serta markas TNI/Polri telah aktif beroperasi setelah waktu liburan panjang Lebaran Idul Fitri 1443 H.