Jayapura (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pemerintah Pusat, DPR RI, TNI dan Polri terkait kebijakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Bumi Cenderawasih.
Anggota Majelis Rakyat Papua Herman Yoku kepada Antara di Jayapura, Sabtu, mengatakan untuk itu pembentukan DOB sebagai salah satu kebijakan politik negara harus didukung penuh.
"Kami juga mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo yang telah menerima begitu banyak aspirasi Orang Asli Papua (OAP) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Majelis Rakyat Papua di wilayah adat Mamta-Tabi," katanya yang juga merupakan Ketua Koordinator RDPW MRP Mamta-Tabi.
Menurut Herman, pihaknya merasa terharu dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Presiden RI Joko Widodo yang begitu besar perhatiannya terhadap OAP di provinsi timur Indonesia.
"Perhatian Presiden Jokowi mulai dari besaran APBN, DAU dan lainnya yang dikhususkan bagi pelaksanaan otonomi khusus di Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga menyayangkan sikap oknum-oknum tidak bertanggungjawab sehingga memecah belah dan mengelompokkan orang-orang Papua sehingga masyarakat Bumi Cenderawasih merasa tidak diperhatikan oleh negara.
"Dari hasil RDP Wilayah Adat Mamta-Tabi yang lalu, kami telah menyerahkan aspirasi OAP dalam bentuk rekomendasi dari butir pertama hingga 53 sehingga lahirlah UU Nomor 2 Tahun 2021," katanya lagi.
Dia menambahkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tersebut mengenai Otonomi Khusus bagi Pemerintah Provinsi Papua yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 21 Tahun 2001.
Berita Terkait
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemprov Papua Tengah datangkan 11 dokter spesialis bagi masyarakat
Senin, 10 Juni 2024 14:13
Pemerintah percepat penyediaan sarana prasarana pemerintahan empat DOB Tanah Papua
Senin, 27 Mei 2024 19:33
Pemprov Papua serahkan dokumen RZWP-3-K dua provinsi DOB
Rabu, 15 Mei 2024 7:17
Pemprov Papua rekonsiliasi penyerahan aset tetap tiga DOB
Kamis, 14 Maret 2024 18:41
Kabid Humas Polda Papua:pleno KPU tiga provinsi belum selesai
Kamis, 14 Maret 2024 12:55
Pemprov Papua: SK CPNS usia 35 tahun menjadi wewenang Pemerintah DOB
Rabu, 13 Maret 2024 15:30
Kemenkumham Papua buka unit kerja keimigrasian baru dua DOB
Jumat, 1 Maret 2024 17:52