Jayapura (ANTARA) -
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian Tanjung kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan anjuran rawat jalan tersebut dikarenakan hingga kini Provinsi Papua belum memiliki pusat rehabilitasi bagi pecandu narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
"Kami berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dapat membantu membangun rumah sakit atau pusat rehabilitasi di Bumi Cenderawasih sehingga penanganan bagi para pecandu dapat dilakukan dengan tepat," katanya.
Menurut Kombes Pol Alfian, bahkan kini bagi pengguna yang masih dikategorikan remaja atau anak sekolah kemudian tertangkap membawa narkoba jenis ganja dengan berat di bawah 1 gram dianggap sebagai korban.
"Para korban tersebut sudah seharusnya mendapatkan penanganan pada pusat rehabilitasi, sayangnya di Papua hingga kini belum tersedia," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2018 tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya terdapat dua rumah sakit yang menjadi tempat pemeriksaan korban pecandu narkoba yakni pertama RS Bhayangkara dan kedua RSUD Jayapura.
"Namun baru RS Bhayangkara yang sudah siap melakukan pemeriksaan bagi para pecandu narkoba, sedangkan untuk RSUD Jayapura fasilitasnya belum ada," katanya lagi.
Dia menambahkan jadi jika ingin melakukan rehabilitasi yang paling dekat, maka pihaknya akan memberikan rujukan ke wilayah Makassar.
"Sehingga dibutuhkan kerja sama yang baik dari seluruh instansi terkait agar pusat rehabilitasi pecandu narkoba dapat segera dibangun di Papua," ujarnya lagi.