Makassar (ANTARA) - Terdakwa dugaan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua 7-8 Desember 2014 purnawirawan Isak Sattu divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Hak Asasi Manusia Makassar, Kamis.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati membacakan vonis PN Makassar, Sulawesi Selatan.
Amar putusan kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum serta ketiga, memberikan hak-hak terdakwa pemulihan nama baik dan pengembalian harkat martabatnya, keempat menetapkan barang bukti yang ada tidak berlaku lagi. Kelima, membebankan biaya perkara ke negara.
Terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dua hakim dari lima hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Masing-masing dua hakim karier Sutisna Sawati dan Abdul Rahman Karim, dan tiga hakim ad hoc, yakni Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.
Dua hakim menyampaikan saat kejadian 8 Desember terdakwa berstatus perwira penghubung (pabung) bertugas Kodim 1705/Paniai sesuai dengan dakwaan tidak ada pengendalian secara patut terjadi kekerasan dan tiga hakim lainnya pertimbangan unsur komando militer pada dakwaan ke satu tidak terpenuhi.
Sebelumnya, terdakwa Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara pelanggaran HAM Paniai didakwa pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b junto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 dan dakwaan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Pembubaran unjuk rasa personel TNI/Polri protes masyarakat di Polsek dan Koramil Paniai 8 Desember 2014 empat warga tewas yakni Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degei,serta 10 orang terluka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan HAM Makassar vonis bebas terdakwa Isak Sattu