“Kita ingin hukum terorisme ini tidak hanya berfikir tentang penindakan dan bukan dengan senjata terus, tapi juga pendekatan-pendekatan lunak karena yang diubah cara berpikir sehingga penegakan hukum dan pencegahan harus dilakukan secara imbang,” katanya.
Dari laporan terungkap aksi teror yang dilakukan kelompok kekerasan di Papua akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat karena tidak hanya menyasar aparat keamanan baik TNI maupun Polri, tetapi juga warga sipil sehingga cenderung menganggu stabilitas keamanan dalam negeri.
Karena itu penegakan hukum dan pencegahan harus dilakukan secara imbang serta tidak diskriminatif.
Dalam penerapan UU Anti Terorisme nomor 5 tahun 2018 tersebut, pencegahan dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
BNPT sendiri melakukan upaya pencegahan dengan pendekatan lunak bersama pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta media.
"Kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi di Papua dilakukan melalui pembentukan forum koordinasi pencegahan terorisme, duta damai dan wadah akur rukun usaha nurani gelorakan NKRI atau warung NKRI," kata Boy Rafli
Boy Rafli berharap kedepannya deradikalisasi dapat dilakukan bagi entitas yang melakukan kekerasan di Papua.
Pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Papua diharapkan dapat mengoptimalkan hubungan antar aparat tingkat pusat dengan daerah dalam penguatan criminal justice system yang berkontribusi menyelesaikan permasalahan di wilayah rawan konflik.
“Kami berharap program deradikalisasi bisa dijalankan di Papua,” kata Boy Rafli.
BNPT sebelumnya telah meresmikan warung NKRI ke-24 di lumbung kopi Papua The Hele’yo Sentani, Papua dimana di warung tersebut akan diselenggarakan dialog kebangsaan untuk me-refresh kembali nilai luhur yang menjadi fondasi dasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Warung NKRI diharapkan dapat mendorong kesatuan dan persatuan di tanah Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyelesaian kekerasan di Papua tidak semata melalui penegakan hukum