Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, menyebutkan hingga 13 Juni 2023 realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 55,18 persen atau Rp19,9 miliar dari target 2023 yang ditetapkan sebesar Rp36,1 miliar.
"Sehingga yang harus direalisasikan hingga Desember 2023 yaitu Rp16,1 miliar," kata Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Kamis.
Menurut Pekey, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura pada 2023 telah menetapkan sebanyak 62.674 wajib pajak dan sudah melakukan perhitungan dengan jumlah ketetapan Rp80,6 miliar.
"Sehingga kami meminta agar Bapenda Kota Jayapura terus mencari dan menggali potensi serta melakukan upaya untuk pemungutan PBB guna memenuhi target yang ditetapkan," ujarnya.
Dia menjelaskan selain dengan panutan pembayaran pajak yang dilakukan selama 14-16 Juni 2023 sesuai dengan wilayah yang telah dibagikan maka Bapenda juga harus menjemput bola di lapangan.
Dia menambahkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura pada 2023 yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni Rp254 miliar di mana realisasinya hingga Juni 2023 mencapai 42,53 persen atau Rp108,2 miliar.
"Sehingga kekurangan yang harus dipenuhi hingga Desember 2023 sebesar Rp146,3 miliar," katanya lagi.
Terkait itu, pihaknya meminta Bapenda dan organisasi perangkat daerah kolektor harus bekerja maksimal untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Jayapura 2023
"Kami harap bukan hanya mencapai target tetapi harus melebihi target sehingga ada penghematan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Jayapura ke depan," ujarnya lagi.
Pemkot Jayapura membutuhkan dana yang besar untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sehingga diharapkan Bapenda dapat bekerja maksimal untuk menggali potensi pajak termasuk retribusi.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau mengatakan pekan panutan PBB dilakukan karena batas waktu jatuh tempo untuk pembayaran PBB pada 30 Juni 2023 dan jika melewati batas waktu tersebut akan didenda dua persen dari pokok.
"Pekan panutan pada 2023 disebar di empat lokasi yakni di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Kantor Otonom Wali Kota Jayapura, Kantor Otonom Kotaraja dan Kantor Gubernur Papua," katanya.
Berita Terkait
Dukcapil Jayapura: 74.453 orang belum melakukan perekaman e-KTP
Kamis, 16 Mei 2024 18:51
Disperindagkop Kota Jayapura segera tertibkan 125 bangunan Pasar Youtefa
Kamis, 16 Mei 2024 18:50
Diskominfo Jayapura tingkatkan kompetensi ASN dari serangan siber
Kamis, 16 Mei 2024 3:04
Pemkot Jayapura: Pelayanan publik tingkat distrik hindari praktik KKN
Rabu, 15 Mei 2024 14:51
Pemkot Jayapura sebut dana kampung percepat pembangunan
Rabu, 15 Mei 2024 14:49
BBPPKS Regional VI Papua: Pembuatan sandal hotel penuhi pasar lokal
Selasa, 14 Mei 2024 23:00
Jayapura luncurkan aplikasi SPP mencocokkan data kependudukan
Selasa, 14 Mei 2024 17:03
Pemkot minta PT Air Minum Jayapura tingkatkan layanan ke warga
Senin, 13 Mei 2024 20:24