Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua mengingatkan para kepala kampung di daerah itu, jika mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 agar mengundurkan diri.
"Kepala kampung merupakan perangkat negara yang berada di tingkat kampung yang tidak seharusnya tidak ikut dalam pencalonan anggota legislatif, kecuali mengundurkan diri," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Rabu.
Hana juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang maju dalam pemilihan legislatif pada pesta demokrasi Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri.
"Sesuai ketentuan ASN yang maju caleg wajib mundur karena ASN wajib netral pada tahapan pemilu 2024. Bagi ASN yang mendaftar caleg harus membuat surat pengunduran diri," katanya.
Dia menjelaskan hingga kini belum ada laporan kepala kampung atau ASN yang mendaftarkan diri untuk maju dalam Pemilu 2024.
"Sehingga kami meminta semua pihak dapat mengawasi setiap kepala kampung yang maju calon legislatif untuk tidak menggunakan dana kampung," katanya lagi.
Dia juga mengimbau seluruh warga agar dapat bisa mengawasi dengan ketat sehingga jika terjadi pelanggaran bisa dilaporkan kepada pihak terkait yakni KPU dan Bawaslu.
Berita Terkait
Disdik Jayapura berharap peningkatan kualitas jaringan internet
Jumat, 3 Mei 2024 19:55
Empat pesilat Papua jalani TC PON XXI di Jakarta
Jumat, 3 Mei 2024 11:02
Dinkes Jayapura bagi kelambu tekan penyebaran malaria
Jumat, 3 Mei 2024 11:01
Pj Bupati Jayapura minta BPBD pantau warga di lereng gunung musim hujan
Kamis, 2 Mei 2024 16:54
DLH Jayapura sedot sedimen drainase guna perlancar aktivitas warga
Kamis, 2 Mei 2024 12:07
Pemkab Jayapura: Merdeka belajar membuat siswa jadi kreatif
Kamis, 2 Mei 2024 10:46
Masyarakat adat: 1 Mei 1963 awal mula pembangunan Tanah Papua
Kamis, 2 Mei 2024 10:45
Pemkab Jayapura harap buruh kompeten wujudkan keluarga sejahtera
Kamis, 2 Mei 2024 2:35