Jayapura (ANTARA) - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, Yan Yap Ormuserai menegaskan hutan bakau yang ada di Bumi Cenderawasih harus dilindungi, maka tidak boleh ada aktivitas yang bisa merusak habitatnya, seperti kegiatan penimbunan dalam kawasan mangrove.
Pernyataan tersebut disampaikan Yan terkait hasil tinjauan lapangan bersama tim dari Balai Konservasi SDA Papua dan Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Maluku Papua dan Direktorat Reskrimsus Polda Papua mendapatkan adanya aktivitas penimbunan pada hutan bakau di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa.
"Hal itu seharusnya tidak boleh terjadi karena hutan bakau memiliki fungsi yang luar biasa bagi alam dan kehidupan manusia. Kawasan ini harus dilindungi," katanya di Jayapura, Selasa.
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia menjelaskan, tidak boleh ada oknum yang menghancurkan hutan tersebut karena itu pihaknya bersama tim gabungan bakal lakukan penindakan tegas.
Apalagi, lanjut dia, upaya pelestarian hutan bakau terus dilakukan pemerintah saat ini, bahkan Presiden Joko Widodo sedang sibuk melakukan menanam mangrove pada berbagai lokasi, namun malah ada oknum yang babat habis hutan bakau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKLH Papua tegaskan hutan bakau harus dilindungi