Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Kelautan dan Perikanan setempat mengajak para nelayan kapal di atas 5-30 Gross Tonnage (GT) memiliki sertifikat kelayakan kapal guna mendukung implementasi penangkapan ikan terukur.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Iman Djuniawal di Jayapura, Kamis, mengatakan sertifikat kelaikan kapal perikanan ini merupakan syarat dalam menerbitkan perizinan sub sektor penangkapan ikan
“Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa penerbitan sertifikat bagi kapal-kapal di atas 5-30 GT, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua untuk itu kami mengajak para nelayan memiliki sertifikat kelayakan kapal,” katanya.
Menurut Imam, dimana sesuai aturan, ada tiga kelayakan yang mesti dipenuhi, yakni layak laut, layak tangkap dan layak simpan.
Yang dimaksud laik laut adalah dimana suatu kapal perikanan tersebut harus memenuhi unsur keselamatan kapal, peralatan navigasi dan kondisi kapal baik saat melakukan pelayaran. Sementara layak tangkap, yaitu kesesuaian alat tangkap ikan nya dengan dokumen perizinan, kemudian layak simpan adalah dimana kesesuaian cara penanganan ikan pasca di tangkap di atas kapal, sehingga kualitas dan mutu ikan tetap terjaga.
Dia menjelaskan untuk itu pihaknya bersama Pelabuhan Nusantara Ternate membuka gerai penerbitan sertifikat kelayakan kapal perikanan yang berlangsung hingga Jumat (17/11) yang bertempat di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Dengan adanya kegiatan pelayanan penerbitan sertifikat kelayakan kapal perikanan ini, diharapkan mendorong para pelaku usaha, untuk lebih memperhatikan kelayakan kapal,” katanya lagi.
Kepala Seksi Perikanan Tangkap DKP Papua, Agus Rahmawan, mengatakan di Pesisir Papua masuk dalam WPP 717 zona II jalur penangkapan ikan terukur (PIT) secara nasional masih di dominasi kapal-kapal yang berukuran <5GT dengan target penangkapan ikan tuna.
"Kami di pesisir utara Papua masih di dominasi kapal kecil, oleh karena itu kapal yang berukuran besar wajib tertib aturan dan dokumen kapal,” katanya.