Timika (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, memberikan insentif rutin tiap bulan bagi honorer guru agama di daerah tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Mimika Lukas Yasi di Timika, Kamis, mengatakan masing-masing tenaga honorer guru agama ini menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan.
"Pemberian insentif ini berlaku bagi honorer pada sekolah umum, madrasah, juga sekolah Kristen dan Katolik," katanya.
Menurut Lukas, pada 2023 ini honorer guru agama yang menerima insentif terbagi atas guru Agama Kristen sebanyak 14 orang, guru Agama Katolik 15 orang, dan guru Agama Islam 20.
"Untuk nama-nama penerimanya telah ditentukan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, kami hanya membagikan saja," ujarnya.
Dia menjelaskan insentif ini diberikan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Guru memiliki peranan yang besar dalam mencerdaskan anak bangsa, untuk itu negara sangat menghargai jasa mereka," kata Lukas.
Dia menambahkan jika dilihat dari nilai rupiah memang tidak banyak, tetapi pihaknya berharap ini dapat memotivasi para honorer guru agama di Mimika.
"Meskipun tidak seberapa, tetapi kami berharap para guru dapat termotivasi dalam menjalankan panggilan tugas mereka," ujar Lukas Yasi.
Berita Terkait
Kemenag Mimika gelar penyuluhan manasik haji pemberangkatan 2024
Kamis, 7 September 2023 15:40
Dukcapil lakukan layanan kependudukan ke pedalaman Mimika
Selasa, 3 Desember 2024 23:59
Karantina Papua Tengah lakukan pemantauan tahunan mencegah HPHK
Selasa, 3 Desember 2024 15:38
BPS: Tiga provinsi di Tanah Papua alami inflasi November 2024
Senin, 2 Desember 2024 19:18
Pemprov Papua Tengah optimistis turunkan kemiskinan ekstrem
Senin, 2 Desember 2024 17:04
Pemprov Papua Tengah fokus empat manfaat hadirnya energi daerah
Minggu, 1 Desember 2024 19:16
Pj Gubernur Papua Tengah minta Korpri bersatu wujudkan program pemerintah
Sabtu, 30 November 2024 2:27
Dinkes: Layanan kesehatan di Puncak Jaya kembali normal
Kamis, 28 November 2024 17:38