Timika (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 2024 mentransformasikan pelayanan dokumen perjalanan ke sistem digitalisasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika Muhammad Agus Sofani di Timika, Jumat, mengatakan selama 74 tahun perjalanan panjang Kantor Imigrasi telah menghadapi banyak persoalan dan tantangan keimigrasian.
“Jajaran merapatkan barisan untuk mencoba dan memahami arti dari sebuah layanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Mohammad Agus, Kantor Imigrasi telah mengembangkan inovasi tentang layanan digitalisasi dalam menghadapi tantangan era 4.0 dan mengarah pada 5.0 nanti.
“Di 2024 ini kami memiliki motto transformasi bidang keimigrasian dalam digitalisasi. Kita menganut 4.0 dengan mentransformasi semua layanan dalam bentuk digitalisasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan pada era sebelumnya jika orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia, maka visanya hanya bisa didapat melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri.
“Sekarang ini lebih dimudahkan lagi dengan dua metode, yakni pertama warga negara asing membawa paspor dan tiket dan meminta visa di Bandara Internasional dan kedua melalui aplikasi permintaan visa sesuai maksud dan tujuan datang ke Indonesia,” katanya lagi.
Dia menambahkan untuk sistem pembayaran surat ijin perjalanan visa dapat melalui transaksi langsung dan dapat secara digitalisasi.
“Salah satu yang menjadi inovasi unggulan kami yakni permohonan masyarakat terhadap paspor yang mengarah pada paspor elektronik atau e-paspor,” ujarnya lagi.*