Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Papua menerima penghargaan dari Ombudsman RI kategori penyelenggaraan pelayanan publik yang baik pada 2023.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam rilisnya di Sentani, Senin, mengatakan puji syukur atas penyerahan piagam oleh Ombudsman RI atas penilaian kinerja di jajarannya.
“Sebelumnya kami menyadari kegiatan pelayanan kami belum maksimal dan masih banyak kekurangan yang perlu kita benahi, khususnya pelayanan SIM dan SKCK ketika masyarakat atau pemohon di atas 20 orang itu sudah susah, itu yang menjadi kendala sehingga ke depan akan ditingkatkan ruang pelayanan sehingga dapat menambah kapasitas pemohon,” katanya.
Sementara itu Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Yohanes BJ Rusmanta mengatakan Polres Jayapura pantas mendapat penghargaan dan sangat mengapresiasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat di tahun 2023.
“Dengan prestasi yang diraih oleh Polres Jayapura diharapkan dapat mempertahankan atau bahkan semakin lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga di waktu yang akan datang dapat lagi memperoleh predikat kualitas yang tertinggi lagi oleh kami Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya.
Dia menjelaskan tahun ini Ombudsman melakukan penilaian di wilayah Polda Papua, Polres Jayapura nilainya tertinggi dengan nilai 88,78 atau kategori A.
“Adapun polres yang masuk dalam zona hijau di jajaran Polda Papua yaitu Polres Jayapura, Polresta Jayapura Kota dan Polres Merauke,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan di Polres Jayapura sehingga ke depan penghargaan yang diberikan lebih baik dari saat ini.
Piagam tersebut diserahkan langsung Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Yohanes BJ Rusmanta yang diterima langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen berlangsung di Obhe Reay May Mapolres Jayapura, Senin (29/1).