Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebutkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Papua capai 747.848 pemilih dari 105 distrik yang tersebar pada sembilan kabupaten kota di Bumi Cenderawasih.
Ketua KPU Papua Steven Dumbon di Jayapura, Selasa, mengatakan 747.848 ini terdiri dari laki-laki 382.584 dan perempuan 365.264 pemilih.
"DPS ini masih akan terus bertambah seiring dengan adanya masukkan serta koreksi dari pihak Dukcapil oleh sebab itu kami sedang melakukan pendataan," katanya.
Menurut Steve, di mana dengan batas waktu pleno dari 14 hingga 21 September kemudian dilanjutkan dengan Daftar Pemilih Tetap ( DPT).
"Semua masih berproses oleh karena itu kami akan terus melakukan pendataan agar semua masyarakat bisa memilih," ujarnya.
Dia menjelaskan dari total DPS 747.848 terdiri dari Kota Jayapura sebanyak 292.136, pemilih lalu disusul Jayapura 130.681, kemudian Biak 101.238, Kepulauan Yapen 77.355, Keerom 49.024, Sarmi 28.105, Mamberamo Raya 26.865, Waropen 25.159 dan terakhir Kabupaten Supiori 17.284.
"Dengan dilakukan DPS maka banyak kendala yang dihadapi terutama warga yang pindah-pindah domisili, kemudian ada KTP ganda dan lain-lain itu lagi," katanya.
Dia menambahkan oleh sebab itu ke depan pihaknya akan terus membangun koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dirjen Dukcapil agar tidak ada lagi KTP atau NIK ganda.