Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong berharap agar tim Panitia seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) bekerja secara independen agar dapat berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari pengaruh atau kepentingan tertentu.
Hal ini disampaikan usai melantik 45 anggota Pansel DPRK yang bertempat di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Rabu (11/9).
“Jadi Pansel ini tanggung jawabnya memilih putra dan putri terbaik dari sembilan kabupaten/kota untuk di angkat menjadi anggota DPR kabupaten kota,” kata Ramses.
Menurut Ramses, sebagaimana diketahui bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2001 tentang kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).
“Dalam ketentuan tersebut mengamanatkan adanya penambahan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP yang mana bukan hanya pada kursi DPRP tetapi juga penambahan pada kursi DPRK baik di kabupaten maupun kota,” ujarnya.
Dia menjelaskan ini merupakan agenda baru di enam Provinsi di Papua oleh sebab itu pihaknya meminta kepada anggota Pansel DPRK yang telah dilantik segera menyusun regulasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan selanjutnya serta melaksanakan tugas, wewenang.
“Saya meminta kepada semua penjabat kabupaten/kota agar segera memfasilitasi pelaksanaan tahapan seleksi dimaksud,” katanya.
Dia menambahkan adapun alokasi kursi bagi DPRK kabupaten/kota masing-masing di mana Kota Jayapura yakni sembilan kursi, lalu Kabupaten Jayapura delapan kursi, Keerom lima kursi, Sarmi lima kursi, Biak Numfor ada enam kursi, dan Supiori yakni lima kursi.
“Selanjutnya Kepulauan Yapen enam kursi, Waropen lima kursi serta Mamberamo Raya sebanyak lima kursi,” ujarnya.