Biak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan sosialisasi layanan penerbitan Paspor Republik Indonesia secara langsung cepat untuk masyarakat di wilayah kerja meliputi lima kabupaten yaitu Nabire, Supiori, Yapen Kepulauan, Waropen, dan Biak.
"Paspor adalah dokumen perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk lalu lintas perpindahan antar-negara yang wajib dimiliki saat mengunjungi negara lain," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Jose Rizal usai sosialisasi di Biak, Kamis.
Ia mengatakan kegunaan paspor untuk keperluan bekerja luar negeri, melanjutkan studi di luar, melakukan ibadah haji/umroh, hingga wisata perjalanan ke luar negeri.
Dengan adanya paspor, lanjut dia, juga diperoleh kepastian hukum untuk bisa keluar masuk ke suatu negara.
Untuk mendapatkan paspor RI, kata dia, seorang WNI dengan membuktikan diri KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau surat nikah.
Melalui sosialisasi ini, lanjut dia, diharapkan masyarakat dapat mengetahui tata cara penerbitan paspor dengan syarat administrasi kependudukan.
Dengan adanya informasi sosialisasi penerbitan paspor, menurut Jose, masyarakat lebih mengerti dan memahami pentingnya miliki paspor saat melakukan perjalanan antar-negara di luar negeri.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Biak Yusni Kristina Randokir berharap masyarakat Biak Numfor punya dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta lahir, jika ingin mengurus paspor.
"Ya, hal ini sudah menjadi persyaratan yang wajib disiapkan jika mengajukan permohonan penerbitan paspor," ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia penyelenggara sosialisasi Roy Pambudi Wibowo melaporkan peserta sosialisasi penerbitan paspor RI diikuti 40 orang dari perwakilan pemerintah, perguruan tinggi, instansi vertikal, dan masyarakat, serta kalangan media.
"Kami siap melakukan pelayanan jemput bola untuk menjawab permintaan masyarakat di lima wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI, meliputi Kabupaten Biak Numfor, Nabire, Yapen Kepulauan, Supiori dan Waropen," katanya.
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Biak terbitkan permintaan 1.020 paspor pada 2023
Minggu, 3 Maret 2024 12:13
Imigrasi Biak membuka layanan paspor elektronik mulai 1 Maret 2024
Jumat, 1 Maret 2024 13:46
Imigrasi Biak Numfor terapkan SIMKIM cegah pemalsuan data paspor
Jumat, 24 Mei 2019 19:27
Kantor Imigrasi Biak Numfor terbitkan 262 paspor haji untuk tiga kabupaten
Kamis, 23 Mei 2019 12:09
Ketua Timsel: Kuota 30 persen perempuan OAP anggota DPRK wajib terisi
Jumat, 15 November 2024 2:26
Pemkot Jayapura mendorong sineas lokal berkarya lebih profesional
Jumat, 15 November 2024 2:22
Pemkab Biak alokasikan Rp2,5 miliar pemilihan anggota DPRK otsus
Jumat, 15 November 2024 2:21
Disdikbud Kota Jayapura fokus perbaiki tata kelola PPDB dan guru PPPK
Jumat, 15 November 2024 2:19