Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah kini mulai melakukan inventarisasi barang kekayaan milik daerah untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi sehingga menjadi sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik dalam siaran pers di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya menyadari bersama bahwa pengelolaan barang milik daerah sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam hal inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset.
"Oleh karena itu inventarisasi barang milik daerah harus dilakukan dengan baik agar setiap aset yang dimiliki dapat tercatat, dikelola secara efektif, dan dipertanggungjawabkan dengan transparan," katanya.
Menurut Anwar, pihaknya telah melakukan pembentukan tim gerak cepat guna menginventarisir pengelolaan barang milik daerah 2024.
"Tim yang telah dibentuk harus menjadi simbol dari komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, integritas serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat untuk setiap tahapan pengelolaan barang milik daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil harus senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan mendukung visi besar pemerintah dalam mewujudkan Papua Tengah yang maju dan berdaya saing.
"Untuk itu diharapkan tim gerak cepat dapat menjadi katalisator dalam menuntaskan persoalan yang sering timbul, baik yang terkait dengan aset-aset yang tidak termanfaatkan secara optimal, maupun dalam upaya penyelamatan aset yang masih belum terkelola dengan baik," katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga menaruh harapan besar agar tim ini dapat mempercepat proses penataan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah secara profesional dan berkelanjutan.*